Poldakaltim.com, KUKAR – Kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (4/2/2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno menyampaikan bahwa, keberhasilan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat kepada pihak Polsek Kembang Janggut.
“Atas dasar informasi dari masyarakat maka Polsek Kembang Janggut berhasil ungkap kasus narkoba jenis Sabu sabu dengan satu tersangka,” kata Kapolsek.
Disebutkan oleh Kapolsek tersangka yang berhasil di amankan oleh Polsek Kembang Janggut berinisial AN (52) Warga Jl. Revolusi GG. Wakaf Rt. 10 Rw. 03 Kota Samarinda sesuai dengan KTP.
AN sendiri diamakan unit Resktim Polsek Kembang Janggut pada hari Rabu 3 Februari 2021 sekira pukul 22.30 WITA dan dari hasil penangkapan terhadap tersangka AN ditemukan barang bukti berupa 6 poket kecil dan 4 poket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 4,92 gram, 1 buah timbangan digital, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 700.000.
Atas perbuatannya tersangka SE diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
”Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika” tutup Kapolsek.
Humas Polda Kaltim