Poldakaltim.com BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Malam ini (9/2/2017) sekira pukul 21.15 Wita telah menangkap dua pelaku jambret di Gang Patriot Gunung Satu RT.12 Balikpapan Barat, Kaltim.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu melalui Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Setelah diperiksa, satu dari kedua pelaku tersebut berstatus pelajar di salah satu SMK di Balikpapan.

Kedua pelaku tersebut yakni FW (17) dan YR (17). Keduanya mengaku beralamat di Balikpapan.

Barang bukti satu unit Handphone merk Samsung yang disita Ditreskrimum Polda Kaltim.

Dijelaskan, Penangkapan berdasarkan laporan dari Mustofa Achmad pada Kamis (9/2) pukul 15.00 Wita, sewaktu dirinya berjalan di Jalan Inpres IV Balikpapan Utara, Dua orang pemuda bertanya kepada pelapor yang saat itu sedang berjalan, jam berapa kata pelaku. Saat korban melihat Jam melalui Handphone miliknya, secara tiba-tiba Handphone langsung dirampas oleh pelaku tersebut.

“Ketika Pelaku melarikan diri menggunakan motor, Korban sempat melihat Plat atau identitas  motor kemudian melaporkannya ke Polsek terdekat yaitu Polsek Balikpapan Utara” Jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Barang bukti satu unit Motor Beat KT 5911 ZK yang digunakan pelaku saat jambret.

Barang bukti yang disita yakni  Satu unit Handphone merk Samsung AC4 warna hitam dan motor beat hitam KT 5911 ZK yang digunakan pelaku.

“Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKP Amran, SH. Dan kasus ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, karena pelaku dibawah umur.” Kata Kabid Humas Polda Kaltim.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version