Guna Menekan Penyebaran Covid-19 Di Samarinda Yang Terus Meningkat, Tiga Pilar Samarinda Ulu, Kota Samarinda Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di depan Hotel Tepian Jl. Pahlawan Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Selasa (8/3/2022). 

Kapolsek Samarinda Ulu Akp Zainal Arifin, SH. mengatakan, Giat Tersebut Melibatkan Aparatur Kelurahan Se Kecamatan Samarinda Ulu, TNI, Polri, Satpol PP Kota Samarinda,  BPBD Kota Samarinda dan Satgas Covid Kec. Samarinda Ulu. 

Dari Operasi Yustisi Itu, 50 Orang Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan Mengamankan Pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai Masker sebanyak 50 Orang serta di Data dan diberikan oleh Satpol PP Kota Samarinda dan diberikan himbauan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi. 

Perkembangan kasus COVID-19 di terus mengalami penambahan yang cukup signifikan di luar pulau Kalimantan dengan itu Walikota Samarinda mengeluarkan Menerapkan Perwali Kota Samarinda No. 03 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Samarinda, maka diinstruksikan kepada masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktifitas.

Untuk itu, ucap Akp Zainal, semua stakeholder diminta membantu memulihkan kondisi yang terjadi saat ini.

Akp Zainal Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Menghindari Covid-19 Dengan Melakukan Edukasi kepada masyarakat Tentang 5M (memakai masker, mencuci tangan pakar sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi & interaksi), Tutupnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version