TANJUNG SELOR – Aksi solidaritas penolakan pabrik semen di daerah Kendeng, Rembang, Jawa Tengah yang seyogianya dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Kaltara (Unikaltar) Tanjung Selor, Kamis (30/03) kemarin batal. Mereka justru digiring ke Mapolres Bulungan, karena dianggap tak berizin.

Sebelumnya, puluhan mahasisa memulai aksi di Lapangan Agatish depan Kantor Gubernur Kaltara, sekitar pukul 09.00 Wita. Belum sempat orasi dengan tema “Save Gunung Kendeng” tersebut disampaikan, sejumlah personel polisi dari Polres Bulungan datang. Karena dianggap tak berizin, aksi mereka dibubarkan. Tak hanya itu, para mahasiswa ini dibawa ke Mapolres untuk diberikan pembinaan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Jefri mengatakan, selain sebagai bentuk solidaritas terhadap penolakan pabrik semen di daerah Gunung Kendeng, Rembang, aksi yang dilakukan kemarin sekaligus ingin mengingatkan juga kepada Pemerintah Provinsi Kaltara untuk tidak melakukan hal serupa di Provinsi Kaltara.

“Kita ingin pemerintah lebih memperhatikan kelestarian alam, tidak merusak alam seperti yang terjadi di daerah lainya. Sehingga di Provinsi Kaltara dalam masa pembangunan tersebut, bisa meperhatikan kelestarian lingkungan dengan baik,” ujar Jefry.

Terkait dengan pembubaran oleh pihak kepolisian, dirinya memaklumi. Sehingga sepakat menunda aksi mereka. “Dari keterangan Kapolres tadi, kami memang menyalahi aturan. Tapi kami seluruh mahasiwa Unikaltar telah sepakat untuk tetap mengelar aksi solidaritas. Rencananya Senin mendatang. Izin sudah disampaikan,” tegasnya.

Aksi yang belum sempat terlaksana tersebut sempat diwarnai sedikit kericuhan. Hal ini terjadi saat mahasiswa awalnya menolak dibubarkan oleh polisi. Pihak mahasiswa mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan sebagai izin untuk melakukan aksi. Namun kepolisian tetap melarang, karena pemberitahuan baru disampaikan sehari (H-1) sebelum aksi. Sesuai aturan aksi demonstrasi minimal disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan.

Upaya mediasi sempat gagal. Hingga terjadi tarik menarik antara aparat kepolisian dan para mahasiswa yang melakukan aksi. Mahasiswa pun akhirnya mengalah. Sebagian dimasukkan ke dalaman truk patroli, dan sebagian lagi digiring berjalan kaki menuju Mapolres Bulungan yang tak jauh dari lokasi aksi.

Dikonfirmasi usai mengamankan puluhan mahasiswa tersebut, Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk membubarkan paksa aksi tersebut. Dikatakan, selama ini baik mahasiswa Universitas Kaltara maupun pihak laina, saat melakukan aksi tetap berjalan baik dan tidak pernah anarkis. Bahkan selalu dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Bulungan.

“Baru kali ini kami membubarkan paksa. Karena adik-adik mahasiswa ini tidak mengantongi izin. Sesuai dengan peraturan yang ada, pemberitahuan harus disampaikan tiga hari sebelum aksi dimulai. Namun itu tidak dilakukan oleh adik-adik mahasiswa,” kata kapolres.

Dia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kepolisian bermaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada aksi. Sehingga apa yang disampaikan aksi kepada instasi terkait bisa tersampaikan.

“Menyampaikan pendapat di muka umum kan bisa mengganggu ketertiban umum, kepolisian bermaksud untuk mengatur agar ketertiban umum bisa diminimalisir. Padahal malam hari sebelum aksi ini, kita sudah beritahukan untuk jangan dulu. Namun adik-adik tetap memaksa, sehingga kita juga menganggap aksi tersebut ilegal, dan haruas dibubarkan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan, ketika ingin melakukan aksi, demo atau menyampaikan pendapat di muka umum, agar mematuhi rambu-rambu aksi yang telah ditetapkan. “Jika ada aksi yang tidak mengantongi izin lagi, kami jelas akan bubarkan,” tandasnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version