Polrestasamarinda.id – SAMARINDA – Dua pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki satu poket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Senin, (05/04/2022) malam.

Di jelaskan Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah, S.H.,M.H, tersangka diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli rutin di kawasan rawan kriminalitas dan tempat sepi kemudian menemukan dua pemuda dengan gerak gerik mecurigakan dengan alasan ban motor bocor di jl. Pendekat Mahkota dua Kec. Samarinda ilir.

Ahmad menambahkan, kemudian tim patroli samapta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedua orang tersebut,  dari hasil penggeledahan kepada dua orang pemuda yang mencurigakan itu, petugas berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket di duga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet kaca.

“Saat ini ke dua tersangka yang berinisial MJ dan JI berikut barang bukti sabu dan barang bukti lainnya seperti satu pipet kaca, telah diamankan di Polresta Samarinda dan di serahkan ke piket Resnarkoba, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Ahmad.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version