TARAKAN-Terkait keberadaan orang asing (WNA) di wilayah kota tarakan bahwa, jumat 20 januari 2017 sekira jam 10.00 wita di  jln bringin 2 rt 5 kel. Selumit pantai kec. Tarakan tengah telah diamankan WNA asal malaysia dan  tiongkok/china

Adapun identitas WNA Lau Chun Hon, Laki, jabatan quality control pt. Sumber Kalimantan Abadi (SKA) WNA asal  Malaysia. Dokumen  imigrasi yang dimiliki: paspor no H31455836 dan imta ).

Sun minqi laki, 38 tahun, asal Tiongkok PT. SKA dokumen dimiliki pasport no E75308484  dan visa kunjugan bisnis 60 hari (msh berlaku) dan surat keterangan domisili yg dikeluarkan lurah mamburungan).

Terakhir WNA Wang kaijun, PT.SKA dokumen dimiliki pasport no G55410533) dgn visa kunjungan usaha 60 hr (msh berlaku) dan surat ket domisili dr lurah manburungan.

Adanya laporan dari ketua rt 5 kel. Selumit pantai kec. Tarakan tengah an. Syahril fatbang melaporkan keberadaan 3 wna di pt. SKA yg berada di jln pasar beringin 2 ada wna belum lapor ke rt. Setelah itu lurah selumit pantai menghubungi kapolsek barat dan danramil tarakan timur serta petugas imigrasi tarakan dan petugas Bin. Selanjutnya 3 WNA tsb beserta seponsor dr  Pt. SKA  tarakan dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan ditangani Imigrasi,” terang Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version