Poldakaltim.com, BERAU,- Berbekal laporan dari warga yang dibuat resah atas terjadinya aksi cabul dengan cara sodomi, Polres Berau, Kaltim akhirnya berhasil membekuk tersangka BH alias BG (38) di kawasan Jalan Durian III Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Jumat (3/3/2017).

Menurut Kapolres Berau AKBP Handoko SIK Msi penangkapan tersangka pelaku cabul itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 3 Maret 2017. Sedagkan peristiwa pencabulan itu terjadi di pada 4 Desember 2016 dan 25 Februari 2017 dengan tempat kejadian perkara (TKP) sama yakni di sebuah hutan yang berada di kawasan Jalan Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.

Setelah menerima laporan warga itu, tim Satreskrim melakukan penelusuran dan akhirnya dapat menangkap tersangka pencabulan. Berdasarkan berdasarkan identitasnya,  tersangka merupakan warga Samarinda, Kilo II RT. 13 Kel. Sungai Keledang Kota Samarinda, namun tinggal di Jalan Merah Delima Gg. Semangat Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau.

“Pertama kami lakukan penelusuran pemilik kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku yakni jenis scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KT 6579 GG. Dalam interograsi, pemilik kendaraan mengaku bahwa sepeda motornya pernah dipinjam seseorang tetapi lupa namanya. Ciri-ciri orang itu sama dengan yang disebutkan oleh korban,” jelas Kapolres Berau.

Berbekal informasi inilah, tim Satreskrim Polres Berau pada hari itu juga berhasil menangkap pelaku Jalan Durian III, Berau dan langsung dibawa ke markas Polres Berau. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, satu helm merek GM warna hitam, satu kaos lengan panjang merek Quik Silver warna abu-abu, dan satu celana jeans warna biru.

“Kami masih melakukan pengembangan dan diduga perbuatan cabul tidak dilakukan hanya satu kali sesuai pengakuan tersanga,” katanya.
Tersangka pencabulan bisa dikenakan “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun,  dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version