Poldakaltim,com, BALIKPAPAN.- Satu lagi tahanan Balikpapan yang kabur berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Balikpapan setelah melakukan pengintaian selama dua minggu di Anggana, Kabupaen Kutai Kartanegara. Tahanan bernama Supriadi alias Eli bin Dg Macenning ditangkap Kamis (23/2/2017) di Anggana pada pukul 16.00 dan langsung dibawa ke Balikpapan.

“Kami melakukan pengintaian selama dua minggu, dan sebelumnya kami melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk mengetahui lokasi dimana tersangka bersembunyi. Diperlukan 4 jam dengan naik kapal klotok untuk menuju tempat dimana Supriadi akhirnya ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, seperti yang dilaporkan Kapolres Balikpapan AKBP. Jefri Dian Juniarta SH. SIK, melalui Kasub Bag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto, Jumat (24/2/2017).

 

Supriadi ketika di atas klotok di Anggana, Kukar menuju Balikpapan.(Poldakaltim.com)

Dijelaskannya, dengan tertangkapnya Supriadi maka perburuan terhadap tahanan yang kabur tinggal satu lagi yakni Sudirman, bin Sule. Hingga saat ini, jajaran Polres Balikpapan dan Polda Kaltim terus melakukan pencarian dan telah mendeteksi tempat-tempat yang dicurigai sebagai persembunyian.

“Kami imbau kepada tersangka Sudirman, agar segera menyerahkan diri. Bagi anggota keluarga maupun masyarakat yang melihat keberadaan tersangka, agar melaporkan kepada kepolisian terdekat,” imbau Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Seperti diberitakan, 13 tahanan Polres Balikpapan melarikan diri pada Kamis (26/1/2017) dinihari sekitar pukul 04.20 Wita melalui atap tahanan. Mereka sebelumnya mengergaji tralis atas dan menggunakan tangga pintu kamar mandi. Selain itu,  kamera CCTV juga dibelokkan agar tidak terpantau petugas. Pencarian dan penangkapan tidak saja di Balikpapan, tetapi juga sampai ke Kutai Kartanegara, Bontang hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Kaburnya 13 tahanan Polres Balikpapan ini juga membuat para  anggota Polres Balikpapan yang sedang menjaga saat kejadian, harus menanggung akibatnya dengan beberapa sanksi hukuman lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga menempati sel khusus.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version