Polsek Samarinda Seberang kembali menggelar operasi yustisi covid-19 penerapan protokol kesehatan.

Sebanyak 10 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Samarinda Seberang di lokasi Jln. Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, Kamis (08/03).

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol M. Jufri Rana, SH mengatakan, operasi yustisi ini digelar secara statis.

Sasaran operasi yustisi covid-19 adalah masyarakat pengguna jalan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu beraktivitas diluar rumah tanpa memakai masker.

“Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan apel kesiapan di halaman Mako Polsek Samarinda Seberang.

Pada titik lokasi, personil Polsek Samarinda Seberang melaksanakan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut didapati sebanyak 10 warga yang masih melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker”.

“Masih banyak masyarakat yang mengabaikan Prokes, dan personel langsung memberikan edukasi,” paparnya.

Selain itu, Kapolsek menghimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama serta mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kami menghimbau agar masyarakat bisa lebih taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Samarinda Seberang.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version