NUNUKAN – Kegiatan polmas kawasan pelabuhan bersama Kanit Intelkam mengikuti giat rapat tatap muka antara Rt 17 Gang Kakap Nunukan Timur,  Jamal , Rt 02 selisun, Usman , Rt 03 selisun, Midi Beni dengan para penjual di sepanjang jalan lingkar Nunukan Timur dan kegiatan tatap muka para penjual sepakat membuat pernyatan.

Bahwa menyatakan selaku pedangang sifatnya sementara bersedia mentaati dan tunduk pada ketentuan di atur oleh pemerintah Nunukan. Bahwa dalam menjalankan usaha ini berjanji tidak menganggu kepetingan umum.

Berjanji tidak akan memindah  tangankan atau menyewakan atau menjual belikan pihak lain lapak ditempati berdagang. Bila mana  tidak dipatuhi maka bersedia mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Mereka berjanji apabila lapak ditempati tidak digunakan berjualan selama 10 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan ke pihak pengelola, maka pihak pengelolah berhak untuk menggantikan dan memasukkan pedagang lain di lapak tersebut.

Bersedia pula menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tempat berjualan serta menjaga kebersihan di mana lokasi berjualan.

Jika dikemudian hari akan ada pekerjaan lanjutan pembangunan jalan lingkar oleh pemerintah, maka bersedia tidak berjualan di lokasi yang dimaksud.

Waktu berjualan dimulai pada pukul 16.00 wita sd 22.00 wita. Giat dihadiri sekitar 120 0rang para penjual disekitar  jalan lingkar.

Kesepakatan yang dibuat para pedagang  terkait jalan lingkar sebagai akses Alternatif jalan protokol  yang menghubungkan  ke kota Nunukan dengan jalan pinngiri patai sehingga perekonomian  diharapkan dapat berkembang  dan transportasi dapat lebih mudah yang mengantar hasil laut seperti ikan , rumpur laut dan barang kebutuhan lainya.

Namun di ingatkan para pedagang oleh petugas polmas KSKP dan Ketua RT agar tidak membuat bangunan baru yang berada di kawasan jalan lingkar pantai jadi pasar malam ini sifatnya hanya sementara .

Kapolres  Nunukan AKBP Pasma Rotce S,IK, MH me gatakan  agar para pedagang yang menjual di jalan lingkar di berikan pemahaman bahwa  harus menjaga ketertiban tidak boleh memakan badan jalan atau membuat bangunan – bangunan baru seperti rumah tinggaal karna itu merupakan kawasan negara dan harus dipatuhi seluruh pedagang yang sementara berjualan pada malam hari.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version