BERAU – Senin (23/01) Bhabinkamtibmas Gunung Panjang dan Babinsa Gunung Panjang bersama dengan Warga memasang spanduk larangan membuka lahan dengan cara membakar (Karhutla)  di RT.10 Kelurahan gunung Panjang Tanjung Redeb.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tahun 2016 yang menyebabkan kabut asap mengganggu masyarakat dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari, termasuk di Kabupaten Berau.

Lalu lintas darat, udara dan air menjadi terganggu perjalanannya akibat asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan ini. Meskipun saat ini di kabupaten Berau di tahun 2017 ini belum terdeteksi titik-titik api, namun Polres Berau beserta

Polsek-Polsek Jajaran telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat, termasuk para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayahnya.

Kapolres Berau AKBP Handoko SIK MSi mengatakan, bahwa kegiatan Ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan lahan selain itu langkah-langkah yang sudah kami lakukan di antaranya sosialisasi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, baik dari segi undang-undang yang dilanggar dan ancaman hukuman, serta jumlah dendanya, melaksanakan Giat Patroli rutin bekerjasama Instansi Terkait.

“Larangan Karhutla ini dapat mencegah” jawab Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version