NUNUKAN – Akhir-akhiri ini marak sekali terutama di media sosial yang membahas tentang “ujaran kebencian”, padahal sebagian masyarakat Indonesia tidak mengetahui dengan pasti apa sebenarnya ujaran kebencian itu. Istilah ujaran kebencian atau “hate speech” belum terlalu dikenal di lingkungan masyarakat Indonesia ini. Literatur tentang ujaran kebencian masih banyak berbahasa asing. Negara kita pun belum memiliki undang-undang khusus perihal penanganan ujaran kebencian.

Sosialisasi ujaran kebencian kali ini dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis. Berbeda dengan sosialisasi biasanya yang diadakan di ruangan suatu tempat, kali ini bhabinkamtibmas Polsek Lumbis melakukannya dengan cara dor to dor system yaitu dengan menyambangi tiap-tiap rumah warga desa untuk mensosialisasikan tentang ujaran kebencian. Jum’at (27/01/17) pagi.

Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis Brigadir Ketut Aryana dan Bripda Deni Dwi Ramdi melakan sosialisasi dirumah warga desa binaan masing-masing. Tidak semua rumah warga desa di sambangi hanya orang yang paling berpengaruh di desa tersebut, seperti kepala desa, kepala adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kali ini sosialisasi dilakukan di Desa Beringin dan Desa Intin Kec. Lumbis Kab. Nunukan.

 Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis dalam kesempatan ini, menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana, Bentuknya menurut mereka, antara lain berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong. “Semua jenis tindakan ini memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial,” ujuar Bripda Deni Dwi Ramdi.

“Kami hanya mencegah terjadinya kasus ujaran kebencian dk wilayah kami, seperti yang sudah marak di pemberitaan media sekarang ini”, kata Kapolsek Lumbis AKP I Ketut Kasisha, S.H. kapolsek lumbis berharap hal ini bisa mengidentifikasi ujaran kebencian, sehingga pencegahan dan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian tudak melanggar kebebasan berbicara yang merupakan bagian penting dari demokrasi dk Negara ini.

 Bhabinkamtibmas Polsek Lumbis menyosialisasikan tentang Ujaran Kebencian Kepada masyarakat Desa di Kec. Lumbis ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. “Semangat penerbitan SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian ini sebenarnya upaya untuk menciptakan komunikasi yang santun, sesuai dengan adat ketimuran, sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral bangsa,” Tegas AKP I Ketut Kasihana,S.H.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version