Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Tim Itwasum Polri menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri di jajaran Polda Kaltim, sebagai upaya untuk mempercepat upaya menciptakan aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), di Ruang Rupatama Lantai 3 Mapolda Kaltim, Rabu (29/3/2017) pukul 09.00 Wita. Peraturan Kapolri yang disosialisasikan antara lain tentang Kepimilikan Barang Mewah Dan Usaha Bisnis Bagi Anggota Polri, Pencegahan Benturan Kepentingan, Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Sosialisasi yang dibuka oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Mulyana, Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Darman, pejabat utama Polda Kaltim, Kabag Sumda jajaran Polres dan perwakilan masing-masing Satker Polda Kaltim. Sedangkan tim Itwasum Polri terdiri dari Wairwasum Polri Irjen Pol Taufik Nur Hidayat sebagai ketua,  bersama empat anggota yakni Kabagdumas Rorenmin Itwasum Polri Kombes Armed Wijaya, Akreditor Madya Rowabprov Polri AKBP Imam Yulisdianto, Kasubbaginfung Bagrendafung RorenminItwasum Polri AKBP Sri Eko Wahyuningsih dan Kasubbagtoring Bagdumas Rorenmin Itwasum Polri AKBP Ida Ayu Kade.

Pada sosialisasi itu, Irjen Pol Taufik Nur Hidayat  bersama tim secara rinci menjelaskan permasalahan yang ada saat ini antara lain tentang  gaya hidup konsumtif dan gaya hedonisme, penempatan suami dan istri dalam satu satuan kerja, tentang kepemilikan harta kekayaan yang melampuai kemapuan atau kewajaran, serta usaha yang terkait dengan jabatan yang diemban,  dan memiliki usaha atau bisnis di luar ketentuan Polri.

Peserta sosialisasi jajaran Polda Kaltim.(foto: Poldakaltim.com)

Terkait tentang pengendalian kepemilikan barang mewah dan usaha bagi anggota Polri, Tim Itwasum Polri mengatakan upaya ini dalam rangka mempercepat terwujudnya aparatur Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta sebagai manefestasi program prioritas Kapolri pada penataan kelembagaan serta sebagai implementasi revolusi mental di lingkungan Polri. Di samping itu bertujuan untuk menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas, wewenang umum dan khusus Kepolisian Negara RI, memantapkan profesionalisme. integritas, dan akuntabilitas anggota Polri, mewujudkan pola hidup sederhana bagi anggota Polri, mengatur tata cara usaha bagi anggota Polri, menyamakan komitmen untuk tidak melakukan tindakan  korupsi, kolusi dan nepotisme dalam melaksanakan tugas.

“Dalam kepemilikan kepemilikan barang mewah dan usaha bagi anggota Polri harus sesuai prinsip  kepatutan dan kewajaran, yaitu kepemilikan usaha dan barang mewah serta penggunaannya dilakukan secara patut dan wajar sesuai kebutuhan pokok. Sedangkan prinsip kesederhanaan, yaitu setiap penampilan anggota Polri mengutamakan kesederhanaan, bersahaja dan tidak berlebihan dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version