poldakaltim.com  Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 24 Februari 2017 dengan dua orang tersangka Berinisial TA (42) dan S (39).

Adapun Kronologis penangkapan kedua tersangka, ketika anggota Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan mengenai kasus pencusian kendaraan bermotor petugas memperoleh informasi mengenai penjualan kendaraan yang tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaraan (kosongan), setelah memperoleh informasi tersebut petugas langsung mendatangi dan berkedok menjadi pembeli dan malkukan transaksi jual beli dan langsung mengamnkan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat dengan nomor polisi KT 6175 WH.

Dari hasil pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian terhadap Sepeda Motor Honda Beat Milik Salah Seorang Warga di Jalan Merdeka V, Samarinda beberapa waktu lalu.

Kini kedua Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto S.IK kedua pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan serta untuk mengungkap apakah keduanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Wilayah Kota Samarinda.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version