Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Tim Cyber Polda Metro Jaya bersama jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim menangkap MA (26) seorang perempuan yang tinggal di Jalan Dr Sutomo Gang 1 RT 29 Kelurahan  Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim. Kamis (23/2/2017) siang pukul 17.00 Wita.

“MA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran peretasan data elektronik dan pelanggaran data. Penangkapan dilakukan oleh 5 anggota subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama Unit Jatanras Samarinda Polres Samarinda,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, yang menerima laporan dari Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, SIK, Sabtu (25/2/2017).

“Setelah ditangkap dan semalam dibawa ke Polres Samarinda, tersangka MA langsung dibawa ke Polda Metro Jakarta pada Jumat (24/2/2017) pagi sekitar pukul 08.00 Wita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Satu handphone jenis iphone tersangka juga ikut dibawa sebagai barang bukti,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Diduga Merentas Bioskop di SCP Akhir Tahun 2016

Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan kasus ini kendati terjadi di sebuah Bioskop di SCP (Samarinda Centra Plaza) namun penanganannya langsung dilakukan oleh Polda Metro Jaya, karena pihak pelapor yakni MNC melaporkan kasus cyber crime ini ke Polda Metro Jaya, sesuai laporan :  LP/6276/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus tanggal 22 Desember 2016.

“Kronologi kejadian, yakni pada tanggal 22 Desember 2016 pelaku (MA) sedang menonton film “Me vs Mami” bersama ibunya di SCP. Pada saat pemutaran film,  pelaku melakukan siaran langsung dengan menggunakan aplikasi Bigo Live dan diarahkan pada pemutaran film tersebut,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

Dijelaskannya, pihak MNC selaku pemilik media tersebut merasa keberatan dan membuat laporan polisi kepada Polda Metro Jaya, dengan dugaan pelaku melakukan tindak pidana peretasan data elektronik dan pelanggaran data elektronikseb (1) dan ayat (2) jo pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 9 jo pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU no 28 tahun 2015 tentang hak cipta.

Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan aktifitas media sosialnya yang bisa berakibat hukum melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya juga cukup berat, seperti konten melanggar kesusuliaan, perjudian, merugikan konsumen, menyebabkan permusuhan isu SARA ancamanan hukuman maksimal 6 tahun.

“Dalam UU ITE yang telah direvisi, untuk konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, kini ancaman maksimalnya 4 tahun. Sebelumnya diancam maksimal 6 tahun penjara,” kata Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version