Penajam Paser Utara -Unit Reskrim Polsek Babulu Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil meringkus seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari senin (17/4/2017) sekitar pukul 16.45 Wita di Desa Labangka Barat Rt.003 Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.

Kapolsek Babulu melalui kanit Reskrim Iptu Pairan mengatakan seorang pelaku dengan inisial SU (27) warga Rt 04 Desa Labangka Kecamatan Babulu berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu Polres PPU setelah sebelumnya Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Labangka Barat Rt.003 kecamatan Babulu kab.PPU.

Berdasar informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang terletak Di Desa labangka Barat Rt.03 kecamatan Babulu akan terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Anggota mendatangi gubuk tersebut dan melihat seseorang SU (27) sedang di luar gubuk, setelah di lakukan penggeledahan di temukan 2 poket sabu di dalam Bungkus rokok LA Bold warna hitam yang di letakkan SU di pinggir parit beserta alat bukti lainnya yang berada di dalam gubuk tersebut.

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam yang sudah terbuka, 2 (dua) bungkus kecil yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) Buah Botol Aqua, 3 ( tiga ) plastik kecil kosong dan  1 (satu) buah korek gas beserta seorang tersangka dibawa ke Polsek Babulu polres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika khususnya diwilayah Kabupaten PPU. Untuk itu, AKBP Teddy berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.

“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian’, tutup AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version