KUTAI KARTANEGARA – Saat melaksanakan patroli diperairan muara pantuan kab. Kukar hari senin tanggal 16 januari 2017 KP.SBU 2009 telah memeriksa kapal klotok tanpa nama yg mengangkut bbm jenis solar sebanyak 1.7 ton tidak dilengkapi dokumen yang sah dengan data inisial G, 55 tahun alamat muara pantuan kec.anggana kab.kuka, saksi A, 25 tahun, alamat muara pantuan kec.anggana kab.kukar

Barang bukti bbm jenis solar 1,7 ton, kapal klotok tanpa nama, selang panjang 5 m dan mesin alkon. Asal usul barang di beli dari hasil penadahan dari kapal yang melintas di perairan pulau nubi bukan dari tempat memiliki ijin sah.

menurut Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Omad., melalui Kasatrolda bahwa tersangka diduga melaukan tindak pidana melanggar pasal 53 hurup b dan d jo psl 23 ayat 2 huruf b dan d dan atau psl 480 kuhp.

”Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kaltim,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version