Poldakaltim.com, BALIKPAPAN.- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bemotor (curanmor) lintas kota dan kabupaten, yakni Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, Samboja Kukar, dan Sangkulirang, Kutai Timur. Satu pelaku dinyatakan buron, sementara barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan 5 unit, sedangkan 1 unit lainnya masih belum diambil.

“Para pelaku dalam aksinya menyasar sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel. Kemudian sepeda motor hasil curiannya dijual di kota lain, dan setelah terjual pelaku mencuri lagi di kota itu untuk dijual di kota lain lagi,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman dan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Hanifa M Siringoringo, Selasa (18/4/2017) di Polda Kaltim.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi tentang pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Sukarno Hatta Km.13 RT. 47 Kelurahan Karang Joang Balikpapan pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 09.30 Wita yang dilakukan oleh dua orang. Unit Jatanras Dit Resum Polda Kaltim selanjutnya berkoordinasi dengan Pos Lantas Km.23 Jalan Sukarno Hatta Balikpapan, Pos Lantas Km.38 Bukit Suharto, Pos Lantas KM.51 dan Polsek Samboja guna mengindentifikasi pelaku beserta motor yang dibawa kabur.

Unit Opsnal Jatanras Dit Resum Polda Kaltim melakukan pengejaran ke Samboja guna berkoordinasi dengan Polsek Samboja yang memberikan informasi bahwa pelaku diamankan di sekitar Kompi Senapan Km.28 oleh Warga yang kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk diintrogasi.

“Pelaku pertama diamankan berinisial AA (35) beralamat di Pasar Segiri Samarinda, beserta barang bukti Honda Beat warna hitam KT-3126-ZI. Sedangkan pelaku kedua yang tadinya bersama AA, kabur ke arah Samarinda dengan menggendarai motor jenis matic,” kata Kombes Pol Hilman.

Pengejaran pun dilakukan hingga ke Samarinda dan pada pukul 21.30 Wita, pelaku ke-2 berinisial JL (40) berhasil diamankan di rumahnya Jl. Rajawali Samarinda berikut 2 (dua) unit motor curian yang belum sempat dijual. Satu unit sepeda motor Yamaha Fino KT-3831-DJ dicuri pelaku di Sangkulirang, Kutai Timur, dan satu unit Honda Beat hitam KT-2887-UD dicuri di Samarinda.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan oleh pelaku diakui bahwa masih ada 1 (satu) unit motor yang dijual di wilayah ITCI Kabupaten Penajam Paser utara serta 1 (satu) unit motor yang dijual di wilayah Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur dengan berkoordinasi kepada Kanit Reskrim Polres PPU dan Polres Kutim. Dan berdasarkan pengembangan, tim mengamankan satu unit sepeda motor Jenis Sopy merah KT-2866-RBA di wilayah ITCI Kabupaten Penajama Paser Utara (PPU).

“Hasil kejahatan kedua pelaku ini selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga untuk membeli sabu-sabu,” jelas Kombes Pol Hilman.

Dari keterangan pelaku, kejahatan itu juga ada yang dilakukan dengan pelaku lain yakni ID warga Sangkulirang, Kutim yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ID bersama JL alias Madi melakukan pencurian motor KT-5035-CC  di Jl. Poros Bantuas RT.05 Kec. Palaran pada pertengahan Maret 2017 lalu. Aparat masih mengupayakan untuk mengambil BB ini di Sangkulirang.

Kejahatan Lain Pelaku, Mencuri HP, Laptop dan Uang Jutaan Rupiah

Lebih jauh, Kombes Pol Hilman mengatakan, sepak terjang pelaku curanmor lintas kota dan kabupaten di Kaltim ini, ternyata juga menyasar barang-barang berhaga lain milik korban. Tercatat pelaku pernah melakukan pencurian di toko elektronik di Sepaku Kec. Penajam Paser Utara tanggal 18 April 2017. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp.3,5 juta dan 1 hp merk Azus Zenpad C7.0. Kemudian pencurian 2 buah HP di Gang Mogok Jl. Damanuri Samarinda sekitar bulan Desember 2016, pencurian 1 Laptop di Travel jalur Bontang-Sanggatta Kutim pada Januari 2017.

Pelaku juga mencuri di lokalisasi WTS Prakla, Berbas Bontang berupa 2 buah HP Blackberry, mencuri 1 dompet berisi uang tunai Rp1,5 juta di rumah penduduk daerah Rawa Indah Bontang, dan dompet berisi uang tunai Rp.300 ribu, serta mencuri dompet berisi Rp50 ribu dan surat berharga di warung nasi Km. 38 Jalur Balikpapan-Samarinda.

“Kasus masih dalam proses pengembangan, karena masih adanya beberapa unit barang bukti yang masih berada di kota lain, seperti di  Kabupaten Pasir dan Kota Samarinda. Selain itu juga ada pelaku lain dan penadah hasil curian yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman sembari menambahkan pelaku akan dikenai pasal 362 dan 363 (ayat 3) KUHP dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun penjara.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version