Poldakaltim.com, BALIKPAPAN.- Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,67 gram, Rabu (12/4/2017) bertempat di Ruang Ditresnarkoba Markas Polda Kaltim.

Barang bukti sabu-sabu ini merupakan sitaan dari hasil kejahatan dengan tersangka AM alias Pitong. Sabu totalnya berjumlah 12,67 gram yang dikemas dalam 6 bungkus plastik. Hanya saja, dari jumlah itu disisakan 1 gram, masing-masing 0,50 gram untuk uji laboratorium BPOM, dan 0,50 gram lagi untuk diserakan ke Kejari Balikpapan sebagai barang bukti di pengadilan nanti.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur narkoba dengan air dan dilarutkan ke dalam WC yang ada di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Selain jajaran Ditresnarkoba, pemusnahan juga disaksikan oleh tersangka AM. Bahkan tersangka sendiri dilibatkan dalam pencampuran sabu-sabu dengan air, dan selanjutnya diminta untuk membuang cairan sabu-sabu ke dalam toilet,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Ade Yaya Suryana.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version