Polres Tarakan – Pada hari Minggu, 22 Januari 2017 Pukul 07.30  Wita, Telah terjadi penangkapan kasus Curas di kota tarakan dengan menagkap dua ( 2 ) dari  lima ( 5 ) Tersangka.

Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2017 seseorang datang ke Mako KSKP (Kepolisian Sector Kawasan Pelabuhan) Tarakan dan membuat laporan pengaduan mengenai suatu kejadian yang telah menimpa dirinya.

Dari keterangan yang telah diperoleh pihak kepolisan dari korban / pelapor bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dialami dirinya yang terjadi di Pulau Mangkudulis.

Korban / pelapor merupakan saudara Arif. Setelah dilakukan penyelidikan Oleh Sat Reskrim Kskp Tarakan pada tanggal 21 Januari 2017 akhirnya berhasil diamankan 2 (dua) orang pelaku yang berinisial IN dan AN.

Kedua pelaku tersebut langsung di bawa menuju Mako KSKP Tarakan, setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku di peroleh keterangan bahwa benar kedua pelaku tersebut telah melakukan tindak kejataan pencurian dengan kekerasan terhadap di pulau mangkudulis.

Selain itu dalam melancarkan aksi jahatnya mereka tidak hanya berdua melainkan bersama dengan 3 (orang) lainnya yang namanya disamarkan dengan inisial  BB, MD, dan RB.

Berikut barang yang raib di bawa kabur kelima pelaku yaitu : 1 (satu) unit handphone merk nokia, 1 (satu) unit mesin tenaga surya 50 volt, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) lembar celana pendek merk levis 501, 1 (satu) buah peti plastik berwarna merah, 1 (satu) unit speed boat berwarna kuning, 1 (satu) unit  mesin speed boat 40 pk merk Yamaha, beserta uang tunai senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah : 1 (satu) unit speed boat berwarna kuning, 1 (satu) unit  mesin speed boat 40 pk merk Yamaha, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) unit kipas mesin 40 pk, dan uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya sampai saat ini masih dilakukan pengembangan kasus oleh Unit Reskrim KSKP Tarakan”, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version