Penajam Paser Utara -Satuan Reskoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU)  Polda Kaltim berhasil meringkus 2 (dua) orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu (01/03/2017) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah yang terletak di RT. 004 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto, SH mengatakan 2 orang masing-masing dengan inisial YU (36) warga RT 002 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam dan HR (26) warga RT 004 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba Polres PPU setelah sebelumnya Anggota Sat Reskoba mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba, untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 01.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba menghampiri rumah yang dicurigai tersebut dan melihat 2 orang yang sedang duduk diatas sofa di ruang tamu rumah tersebut untuk mudian melakukan penggeledahan terhadap dua orang pria yang diketahui bernama YU dan HR.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu-Sabu didalam sebuah bungkus rokok dan 5 (lima) poket sabu-sabu lainnya didalam bungkus rokok yang disimpan dibawah sofa”, ungkap Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, SH

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 6 (enam) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,94 gram, 2 (dua) bungkus rokok, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) unit hanphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan plastic dan 1 (satu) buah pipet kaca beserta 2 (dua) orang tersangka dibawa ke Mapolres PPU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas habis peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda kita dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotia disekitar kita.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version