Poldakaltim.com KUTAI KARTANEGARA – Setelah sempat diblokir oleh sejumlah warga yang menuntut ganti rugi lahan, ‎Jalan Poros PT Silva Rimba Lestari di Jembatan Sungai Sentekan, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar akhirnya kembali dibuka. Hal itu setelah jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil memediasi kubu perusahaan dan warga yang meminta ganti rugi.

Sejak Kamis (12/1) oleh dua  warga ‎Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar bernama Darlis dan Bobo. Mereka membentang tali di tengah badan jalan dan membangun tenda menggunakan terpal.

Pembelokiran otomatis tidak ada kendaraan yang dapat melintas, sehingga polisi berinisiatif melakukan mediasi pihak perusahaan dan warga.

”Upaya mediasi agar tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Senin (16/1/2017).

Dalam proses mediasi terungkap, aksi pembelokiran dilakukan lantaran Darlis dan Bobo menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan hingga kini. Darlis dan Bobo mengaku miliki lahan mereka seluas 21 hektar di kawasan Sentekan Kayu Lolak, Desa Long Belah Halaq.

Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat agar Darlis dan Bobo segera melengkapi dokumen kepemilikan lahan untuk proses ganti rugi.

Usai mediasi, warga yang melakukan pembelokiran bersedia membuka kembali jalan dan merobohkan tali dan tenda yang membentang di tengah badan jalan, mediasi yang diprakarsai pihak Polsek dihadiri jajaran PT Silva Rimba Lestari seperti Humas, Chief sekurity dan Sefety, proses mediasi berlansung lancar.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version