Polri secara umum akan menindak tegas siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Pencegahan penularan covid-19 wajib dilakukan agar masyarakat dapat disiplin.

Pemerintah pun telah mengintruksikan kepada semua instansi untuk berperan aktif dalam kegiatan upaya pencegahan dan penularan virus corona agar wabah yang tengah melanda bangsa ini dapat segera sirna dan aktivitas masyarakat bisa pulih seperti sedia kala.

Kita tidak boleh lalai dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan. Siapapun yang melanggar protokol Kesehatan harus diberikan sanksi sehingga dengan begitu dapat dijadikan pembelajaran bagi yang lainnya.

Untuk meningkatkan disiplin pada masyarakat, Polri dalam hal ini Polsek Samarinda Seberang di bawah komando Kompol M. Jufri Rana, SH secara rutin melakukan operasi yustisi covid-19.

Pada Selasa pagi yang cerah, (08/03/2022) Kompol M. Jufri Rana, SH kembali menerjunkan jajaran nya untuk melaksanakan operasi yustisi covid-19 di Jln. Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Pada pelaksanaan pagi ini, jajarannya kembali menjaring masyarakat yang enggan menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah,”tutur Kapolsek.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat secara sadar memang belum benar-benar bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagaimana anjuran dari Pemerintah.

Kami tidak akan kendor, kami akan terus melakukan operasi yustisi covid-19 ini secara rutin sehingga masyarakat dapat benar-benar sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,”pangkas nya singkat.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version