Kapolsek Samarinda Seberang Kompol M. Jufri Rana, SH memimpin pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pada keseharian di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang yang meliputi kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir.

Sebanyak 10 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Samarinda Seberang pada hari Senin (07/03/22) di Jln. Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang tepatnya di depan Mapolsek.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol M. Jufri Rana, SH mengatakan operasi yustisi yang digelar secara rutin, baik statis maupun mobail di beberapa titik wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang kembali menjaring masyarakat yang tidak disiplin.

“Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan Apel kesiapan di Polsek Samarinda Seberang. Selanjutnya personel menuju ke sejumlah titik lokasi dan melaksanakan himbauan dan teguran, serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak mengenakan masker saat beraktifitas,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, dalam kegiatan operasi yustisi didapati sebanyak 10 warga yang masih melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.

“Masih banyak masyarakat yang mengabaikan Prokes, dan personel langsung memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes tersebut. Saat ini sanksi yang kami berikan masih berupa teguran secara lisan” paparnya.

Selain itu, Kapolsek mengatakan personil Polsek Samarinda Seberang juga membagikan masker kepada warga dan memberikan menghimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

“Kami menghimbau agar masyarakat bisa lebih taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona,” pungkasnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version