Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Unit Jatanras Dit Resum Polda Kaltim bersama Resktrim Polres Berau dan Polda Kalsel berhasil mengungkap pembunuhan  berencana terhadap H. Samir, pengusaha alat berat di Berau, menyusul ditangkapnya 2 pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalsel pada Jumat, 28 April 2017.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman SIK SH, MH, Senin (1/5/2017) dalam jumpa pers di Mako Polda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes, Balikpapan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku W (31) alias Ayu, dan S (27) alias Adi, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa, SH, S.i.k bersama Unit  Jatanras Polda Kaltim, dan unit Jatanras Polda Kalsel, pada Jumat tanggal 28 April 2017.

“Pelaku pertama, W seorang waker PT GSM Banjarmasin ditangkap pada Sabtu (29/4/2017) dinihari pukul 04.00 Wita di rumahnya Desa Salaman Pal.20 RT.08 Kec. Gintab Kab. Tanah Laut. Dari hasil pengembangan akhirnya pelaku kedua S yang juga karyawan di PT GSM ditangkap di mess perusahaan juga di Desa Salaman Kec. Kintab Kab. Tanah Laut, Kalsel,” kata Kombes Pol Hilman SIK SH.

Diungkapkan, motif pembunuhan terhadap pengusaha alat berat itu adalah dendam atau sakit hati. Kedua pelaku diupah Rp50 juta oleh tersangka L alias Nyo untuk membunuh korban yang bealamat di Jl. Gajah Mada Kel. Bugis Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau. Pembunuhan terhadap korban dilakukan pada Sabtu, 22 April 2017  di Jl. Raja Alam II, belakang Bandara Kalimaro Tanjung Redep, Berau.

Korban (kiri) dan istri.

“Setelah dibunuh mayatnya dibuang di Mayang mangurai Jl. Poros Labanan Km. 15 atau sekitar 5 kilometer dari lokasi esekusi pembunuhan oleh para pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa.

Berikut krologi kejadian pembunuhan berencana terhadap pengusaha Berau

Kejadian :

Pada hari Minggu 23 April 2017 sekitar pukul 08.00 Wita, Hj Emi, istri korban datang ke Polres Berau untuk melaporkan telah kehilangan suaminya, H Samir. Korban meninggalkan rumah pada Sabtu (22/4/ 2017) sekitar pukul 10.00 Wita dengan tujuan ke Bandara Tanjung Redep. Sebelumnya, korban ditelepon seseorang yang bermaksud menyewa alat berat Hexavator miliknya.

Sekitar Pukul 12.30 WIta, pelapor (istri korban) menelepon korban namun HP yang bersangkutan tidak aktif.

Sekitar Pukul 16.00 Wita, Pelapor dan keluarga berinisiatif mencari korban yang mengendarai mobil Avanza warna Putih KT-1151-MW.

Sekitar pukul 18.00 Wita, mobil korban ditemukan oleh keluarga pelapor di Jl. Pulau Derawan Kel. Tanjung Redeb Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau yang berjarak sekitar 1 Km dari rumah pelapor. Ketika dilakukan pengecekan oleh keluarga korban, di dalam mobil ditemukan posisi kunci mobil menempel, kemudian mobil tersebut dibawa pulang oleh keluarga pelapor ke rumah pelapor.

Pada hari Minggu tanggal 23 April 2017, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengecekan kendaraan milik korban dan ditemukan bercak darah pada bagian tengah di dekat persenelang kendaraan serta di karpet bagian tengah kendaraan tersebut. Selanjutnya penyidik membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Berau untuk pengambilan sampel darah.

Kegiatan Penyelidikan selanjutnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Berau berkoordinasi dengan Unit Jatanras Dit Resum Polda Kaltim untuk melakukan kegiatan penyelidikan lanjutan.

Hasil koordinasi, ditindaklanjuti pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 untuk melakukan pengejaran pelaku ke kota Banjarmasin (Polda Kalimantan Selatan ) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa, SH S.i.k bersama Unit  Jatanras Polda Kaltim.

Pukul 15.30 Wita, tim gabungan tiba di Polres Banjarbaru dan berkoordinasi dengan unit Jatanras Polda Kalsel.

Pukul 19.30 Wita, tim gabungan bergerak ke Polres Tanah Laut Polda Kalsel untuk maping posisi terduga Pelaku.

Pukul 04.00 Wita, pelaku bernama W alias Ayu (31Tahun), Waker PT. GSM Banjarmasin beralamat di  Desa Salaman Pal.20 RT.08 Kec. Gintab Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Hasil introgasi kepada pelaku pertama kemudian dikembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua bernama S (27 tahun) alias Adi, Karyawan PT. GSM Banjarmasin beralamat: Mess PT. GSM Desa Salaman Kec. Kintab Kab. Tanah Laut, Banjarmasin.

Barang Bukti yang Disita dari Pelaku:

  1. Handpone 2 buah
  2. Satu unit Kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion warna putih tanpa Plat ( dibeli dari hasil upah melakukan pembunuhan terhadap korban yang diterima dari L melalui Transfer Bank BRI Berau – Banjarmasin)
  3. Satu Lembar bukti transfer dari Sdr. L kepada R (pemilik rekening yang dipinjam oleh pelaku W senilai Rp. 17 juta)
  4. Dua buah tiket perjalanan pesawat route Banjarmasin–Berau dan Balikpapan– Banjarmasin atas nama W dan S tertanggal 21 April 2017.
  5. Satu lembar baju kaos warna hitam yang dibeli oleh S (dibeli dari uang upah membunuh terhadap korban)
  6. Dua buah tali tambang warna kuning yang diduga digunakan untuk menjerat leher korban (alat untuk membunuh)
  7. Satu mobil jenis Toyota Avanza warna putih nomor polisi KT-1846-LN (digunakan untuk menjemput Pelaku dan memonitoring pergerakan korban)
  8. Satu mobil korban jenis Avanza warna putih nomor polisi KT-1151-MW yang dikendarai oleh Korban sebelum dan pada saat korban dieks
  9. Satu sepeda motor Merk Honda Blade warna hitam orange nomor polisi KT-2328-GM (digunakan oleh Pelaku untuk kegiatan memonitor pergerakan Korban sebelum diexekusi / kegiatan pada malam hari)
  10. Satu buah Hanpone Merk Samsung warna hitam dengan kartu Telkomsel milik L.
  11. Satu buah kartu Telkomsel milik Pelaku L.
  12. Satu buah HP merk Samsung Duos warna putih milik pelapor an. Hj. EMI
  13. Satu buah HP merk Samsung warna putih milik pelapor an. Hj. EMI

 

Dasar Laporan Polisi :

Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / IV / 2017 / Res Berau, tanggal 25 April 2017, pelapor an. Hj. EMI

 

Motiv para pelaku :

Pelaku di upah oleh L untuk mengeksekusi korban senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena L sakit hati kepada korban.

 

Modus operandi ;

  1. Pelaku an W menelpon korban dengan cara berpura-pura akan menyewa alat berat jenis Hexavaotor milik korban dan menentukan lokasi pertemuan di Jl. Raja Alam dua – Belakang Bandara Kalimaro Tanjung Redep

 

  1. Ketika Korban tiba di lokasi, oleh pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil milik korban dan selanjutnya pelaku 1 an. S duduk di sebelah kiri dari korban yang sedang memegang stir mobil. Sedangkan pelaku 2 an. W menempati posisi kursi tengah di belakang k Pelaku 2 langsung menjerat leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tali warna kuning. Saat korban terjerat dan posisi membrontak, pelaku 1 langsung memegang tangan korban.

 

  1. Korban seketika itu pula meninggal dunia di dalam mobil, yang selanjutnya oleh pelaku yang menjerat leher korban (W) beralih posisi menjadi driver, sedangkan korban ditarik ke kursi belakang dibantu pelaku 1 an. S.

 

  1. Selanjutnya pelaku 1 dan pelaku 2 membawa korban ke TKP pembuangan (Mayang Mangurai Jl. Poros Labanan Km.15) yang berjarak sekitar 5 Km dari lokasi

 

  1. Pelaku 1 dan pelaku 2 kemudian melarikan diri ke Banjarmasin menggunakan transportasi darat dari Berau ke Balikpapan yang disiapkan oleh Sdr. L dan selanjutnya dari Balikpapan ke Banjarmasin, para pelaku menggunakan sarana transportasi p

 

 

Pasal yang dipersangkakan : Pasal 340 KUHP :

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version