Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,– Jatanras Polda Kaltim bersama anggota Reskrim Pores Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel menangkap DPO pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Barabai, Kalsel, pada Senin (27/2/2017) pukul 14.30 Wita. Pelaku berinisial H (24) ditangkap aparat ketika berada Loa Janan Ulu, Kabupaten Kukar, Kaltim.
“Kami menerima informasi adanya pelaku DPO Polda Kalsel ke wilayah Kaltim, dan berhasil ditangkap, dan kemarin (Selasa, 28 Februari 2017, Red) pagi sudah dibawa oleh anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel melalui perjalanan darat,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu, Rabu (1/3/2017).
Ade Yaya mengatakan penangkapan tersangka DPO dipimpin oleh Kepala Unit Jatanras Polda Kaltim AKP Amran, SH, dan berhasil mengamankan tersangka ketika berada di depan sebuah SMK Muhamadiyah Loa Duri Kecamatan Loa Janan Ulu Kabupaten Kukar. “Pelaku ketika diamankan tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung dibawa oleh aparat,” katanya.

H, DPO Polda Kalsel.(foto: Poldakaltim.com)

Dijelaskannya, tersangka sudah sekitar 5 tahun lalu dinyatakan DPO Polda Kalsel yang terkait kasus kasus 365 yakni perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Lapangan Dwi Warna Barabai pada Rabu 27 Maret 2013 sekitar 23.00 wita. Waktu itu, tersangka bersama dua temannya mendatangi korban yang sedang berada di atas sepeda motor.
“Tiba-tiba didatangi pelaku beserta dua temannya dan meminta uang kepada korban sambil mengancam akan memukul dengan sebongkah batu. Karena korban tidak punya, pelaku kemudian merampas sepeda motor korban,” jelas Ade Yaya.
Namun, lanjut Ade Yaya, korban tidak mau melepaskan sepeda motornya, sehingga para pelaku membawa sepeda motor korban dengan cara teman pelaku membonceng korban dan pelaku di belakang sambil mencekik korban. Saat melintas di Jalan Brigjen H. Hassan Basri RT 004/003 Barabai Kelurahan Barabai Selatan, Kec Baarabai Kabupaten HST, korban berteriak minta tolong dan berusaha kabur.
“Sehingga sepeda motor yang dinaiki tiga orang itu jatuh, dan melihat kejadiah itu, masyarakat sekitar berdatangan. Satu pelaku ditangkap masyarakat, dan dua orang termasuk pelaku kabur sehingga dinyatakan sebagai DPO,” jelas Ade Yaya. “Syukurlah, kini sudah ditangkap tim Polda Kaltim bersama Polda HST, sehingga pelariannya selama 4 tahun berakhir di Kaltim,” tambahnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version