Poldakaltim.com,BALIKPAPAN,– Polda Kaltim melalui Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil menangkap DPO Polres Banjar Baru yang bernama Suhaimi di kawasan Jalan Jakarta Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur. DPO ini terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp230 juta serta diduga membawa kabur istri orang.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu melalui Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan Suhaimi yang menjadi DPO Polres Banjarbaru terkait kasus penggelapan dan pemberatan pasal 374 KUHP, berdasarkan laporan polisi pada 31 Desember 2016 di Polda Kalsel.

“DPO telah diamankan oleh unit Jatanras Polda Kaltim di  Jl. Jakarta Gang Israp, Sungai Kunjang Samarinda pada Selasa (7/2/2017) pukul 09.30 Wita. Selain itu, DPO ini disangka membawa lari istri orang. Rencananya, Rabu (8/2/2017) besok, tim dari Polda Kalsel akan menjemput DPO untuk dibawa ke Kalsel,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan dari Adestya Tri Mulyono, karyawan swasta, yang berisi bahwa pada 31 Desember pukul 07.00 Wita terjadi penggelapan di Minimarket Alfa Mart Jalan A. Yani KM. 34 Kel. Kemuning Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjar Baru. Penggelapan ddilakukan oleh tersangka Suhaimi (28) karyawan swasta, warga Kelurahan Palingkau Lama RT.008 Kec.Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Ketika pelapor melakukan pengecekan barang yang ada di gudang, ternyata ada barang-barang yang dipasarkan tersangka Suhaimi, uangnya tidak disetorkan ke PT Sumber Alfaria Trijaya, TBk,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Atas kejadian ini, tersangka dilaporkan ke Polres Banjarbaru Kota untuk ditindaklanjuti, karena sudah merugikan perusahaan mencapai Rp230 juta atau tepatnya Rp229.669.627,-.

“Penangkapan DPO Polda Kalsel ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Reskrimum Polda Kaltim AKP Amran, SH. Dan hasil interograsi sementara, istri yang dibawa lari DPO itu bernama Faulina alias Ilin yang merupakan orang Banjarbaru, tetapi bukan teman kerja,” kata Kabid Humas Polda Kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version