poldakaltim.com  Samarinda – Pada tgl 01 Maret 2017 sekitar jam 18.00 wita Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SN (58 Th) di Jl. KH. Agus Salim Gg. 8D Rt. 37 No. 75  Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.

Sebelum pelaku yang berinisial SN berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, awalnya pihak Polsekta Samarinda Ilir terlebih dahulu telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KH. Agus Salim Gg. 8D Rt. 37 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut untuk mengecek kebenarannya.

Setibanya di Jl. KH. Agus Salim Gg. 8D Rt. 37 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda disalah satu rumah dengan no rumah 75 terdapat seorang laki-laki sedang asyik merekap hasil penjualan undian/Judi Togel. Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir dengan sigap dan langsung mengamankan laki-laki tersebut.

Setelah Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan laki-laki, selanjutnya laki-laki tersebut langsung diinterogasi oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir. Setelah diinterogasi laki-laki tersebut (SN) mengaku bahwa pemasang/pembeli bisa siapa saja, dan juga SN mengaku bahwa pemasang/pembeli yang ingin membeli/memasang angka togel ada yang langsung mendatangi pelaku (SN), dan ada juga yang mengirim angka togel melalui pesan singkat via HP (SMS).

Setelah pelaku (SN) berhasil menjual undian/judi togel, kemudian pelaku (SN) setorkan uang hasil penjualan undian/judi togel kepada seseorang yang tidak pelaku (SN) mau sebutkan namanya.

Dari hasil penjualan undian/judi togel, pelaku (SN) bisa mendapatkan imbalan sebesar 20% dari kesemua hasil penjualan undian/judi togel.

jadi setelah tersangka berhasil menjual undian/ judi togel maka uang hasil penjualan tersangka setorkan pada orang lain (DPO) dan tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar 20 % dari semua hasil penjualan.

Dari hasil penangkapan ini Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir juga berhasil mengamankan barang-barang yang ada kaitannya dengan aktivitas perjudian jenis Togel (Toto Gelap/Kupon Putih) yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial SN seperti 1 (satu) unit HP merk NOKIA dan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG yg digunakan sebagai alat komunikasi untuk kegiatan bertransaksi judi Togel, 8 (delapan) lembar kertas PAITO yang bertuliskan angka-angka/ nomor-nomor togel yg pernah keluar, 1 (satu) buah ballpoint, 1 (satu) unit calculator, dan Uang tunai sebesar Rp 1.095.000,- (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir langsung membawa pelaku (SN) beserta barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian/togel ke Mako Polsekta Samarinda Ilir untuk diproses hukum lebih lanjut dan mengungkap jaringan pelaku.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version