Penajam Paser Utara – Satuan Sabhara Polsek Penajam melaksanakan himbauan kamtibmas kepada konsumen dan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan APMS yang ada di Wilayah Kab. Penajam Paser Utara. Rabu (19/04/2017).

Anggota menghimbau agar konsumen dan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan APMS tidak melayani masyarakat yang jerigen atau kendaraan menggunakan tangki yang sudah di modifikasi.

“Bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012, pembelian BBM dengan jerigen dilarang. Pertimbangannya wadah jerigen tidak safety, sebab terbuat dari palstik,” terang Kapolsek Penajam Akp Soleh, SH.

Akan menimbulkan kebakaran ketika bahan bakar premium, pertalite atau sejenisnya bersentuhan dengan plastik akan mudah terbakar. Selain itu sangat berisiko ketika BBM tersebut bersinggungan langsung dengan kanalpot, udara bebas, maupun api.

“Alangkah baiknya untuk tidak membeli dengan jerigen,” imbuh Akp Soleh.

Di tempat yang lain Akbp Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH menyampaikan masyarakat jangan lagi melakukan pengisian BBM dengan jerigen apalagi menggunakan tangki modifikasi, mengingat di wilayah kita sudah pernah terjadi kebakaran kendaraan yang diakibatkan perilaku demikian ini. Imbuh Kapolres PPU.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” himbauan sudah dilaksanakan, bila kedepan ada pelanggaran kami tak segan lakukan penindakan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version