poldakaltim.com  Samarinda – Satuan Reskrim Polresta Samarinda Pada hari Kamis 26 Januari 2017  berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaranan bermoteor seta kepemilikan barang terlarang jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial DM.

Adapun kronologis penangkapan tersangka ketika Sat Reskrim Polresta Samarinda menerima laporan pengaduan mengenai pencurian kendaraan bermotor personil langsung bergegas melakukan penyelidikan dan kemudain mekauna penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap di rumahnya, kemudian setelah mengamankan tersangka dilakukan penggeledahan didalam ruamahnya dan ditemukan dua motor curian serta 15 poket narkoba jenis sabu-sabu.

Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan serta pelimpahan kepada Sat Reskoba Polresta Samarinda Untuk dilakukan Penanganan kasus kepemilikan 15 poket sabu.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan polresta samarinda , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version