Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, SH,  Camat Sungai Kunjang Dra. Indah Erwati M.Si, Sekcam Sungai Kunjang Aditya Koesprayogi, S. STP, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Dinas pasar melakukan pengecekan ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng pada Retail Modern dan Pasar Tradisional di Wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (16/3/2022).

Kapolsek Sungai. kunjang Kompol Made Anwara, SH,.menuturkan, pengecekan ketersedian, distribusi dan harga Minyak goreng pada Pasar tradisional di Wilayah kecamatan Sungai Kunjang ini sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan stok bahan pangan menjelang Ramadhan.

“Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp. 14.000/liter,” tutur Kompol Made. Anwara, SH.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya melakukan Interview pedagang pasar tradisional, dan masyarakat/konsumen.

“Pada retail-retail modern kecil, sebagian dari retail tersebut ketersediaan kosong, distribusi dilaksanakan antara 1-2 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp. 14.000/liter,” terangnya.

Kompol Made Anwra, SH,. Menambahkan, bahwa masih adanya kekosongan stok minyak goreng dikarenakan terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng.

“Para konsumen/masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp. 14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional,” terang Kompol Made Anwara,, SH..

Dijelaskan dia, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian.

Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan Refaksi oleh pemerintah, pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET.

“Dihimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng,” pungkas Kompol Made Anwara, SH.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version