SAMARINDA, Resnarkoba Polresta Samarinda musnahkan 1 (satu) poket / bungkus sabu dengan berat berat 4,68 Gram Brutto atau 3,.68 Gram Brutto/3,47 Gram Netto, 28 Bungkus/POKET Sabu Berat 16.846,84 Gram Brutto/ 16.222,54 Gram Netto, 1 Bungkus Ekstasi berat 5,78 Gram Brutto/3,98 Gram Netto dan 1 poket/bungkus sabu berat 50,27 Gram Brutto atau 48,05 Gram Netto di Mako Polresta Samarinda. 

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian,S.H.SIK saat ditemui usai pemusnahan hari ini. 

“Ini pemusnahan barang bukti, ungkapan kami dari fwbruari hingga maret 2022,” ungkapnya. 

“Kelima pelaku ini kami amankan di mapolresta Samarindam,” sambungnya. 

Lanjut kata Rido pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version