Poldakaltim.com BERAU – Amal (35) warga Jalan Poros Pelatai RT 06, Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan yang ditangkap Polsek Talisayan di Blok B Afdeling 1, TS 1, PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (TBPP) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (14/1) lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Jamal itu, diungkapkan Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid.

“Dia sudah kami tetapkan tersangka. Kini tinggal menunggu hasil tes urine untuk memastikan pemakai atau bukan,” ucap Faisal.

Dikatakan Faisal, meski hasil tes urine negatif, Jamal akan tetap berurusan dengan hokum. Sebab, Jamal kedapatan memiliki sabu-sabu yang kini sudah dijadikan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan pihaknya, Jamal diketahui mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan.

Dari penangkapan Jamal itu, Kapolres Berau AKBP Handoko mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terutama untuk mengetahui siapa pengedar yang menjual sabu-sabu tersebut di wilayah Talisayan.

“Kasus ini masih kami dalami lagi. Kami juga masih melakukan penyelidikan orang yang dimaksud oleh Jamal. Pemberantasan narkotika ini memang menjadi komitmen kami di wilayah hokum Polsek Talisayan,” tutur Handoko.

“Akibat perbuatannya, Jamal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Handoko.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version