BALIKPAPAN-Setelah menjalani proses pemeriksaan, dua tersangka inisial And warga Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) dan Anw asal Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan ribuan benih kecambah kelapa sawit palsu.

“Sudah, berkasnya juga dinyatakan P-21 atau siap disidangkan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri bersama Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi), AKBP Seber R Kombong, Kamis (19/1).

Dari pemeriksaan And, dia mengaku mendatangkan benih ilegitim dari Makassar per buah Rp 1.500. Kemudian dibibitkan hingga umur 1,5 tahun (siap tanam) dijual Rp 20.000 dia tawaarkan ke masyarakat.

Untuk meyakinkan, And memperlihatkan sertifikat benih dari PT Lonsum Tbk. Agar pembeli yakin bahwa benih adalah benih unggul yang dikeluarkan oleh sumber benih resmi, PT Lonsum Tbk di Medan. “Ada 17.980 bibit kami sita,” timpal Seber R Kombong.

Sementara, dari tersangka Anw, penyidik menyita 7.200 benih. Pada penyidik, Anw mengaku membeli pada orang yang tidak dikenal, kemudian membibitkan hingga umur tiga bulan dan menjualnya Rp 15.000, keuntungan Rp 5.000 ribu tiap benih.

“Pengembangan masih terus berjalan,” kata Seber. Sebab, ditengarai, masih ada pelaku lain yang mengedarkan atau membibitkan benih palsu tersebut. “Kami koordinasi instnasi terkait untuk mengembangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Desember 2016, Subdit Indagsi menahan empat tersangka. Antara lain inisial Wa,  25.923 bibit. Lokasi Sebulu, Kutai Kartanegara, Ed, 20.087 bibit. Lokasi Waru, Penajam Paser Utara (PPU),  Ir, 7.640 bibit. Lokasi Waru, PPU dan  Ab, 6.647 bibit. Lokasi Waru, PPU.

Dari keempatnya, total diamankan barang bukti berupa benih bibit sawit sebanyak 60.297 buah yang diduga palsu yang diperoleh dari lokasi pembibitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Sehingga total ditambah barang bukti milik And dan Anw ada 85.477 benih. Modus, tersangka setelah membeli benih bibit palsu atau dalam dunia sawit disebut ilegitim itu terlebih dulu melakukan pembibitan selama 8 sampai 18 bulan.

Setelah siap tanam, bibit tersebut dijual ke petani.  Nasri menguraikan, dari penyidikan mendalam, dugaan tersangka menggunakan sertifikat palsu, setelah keterangan dari sumber benih kelapa sawit resmi, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Samarinda, tidak pernah mengeluarkan sertifikat benih kelapa sawit kepada tersangka.

Tersangka diduga memalsukan sertifikat PPKS untuk mengelabui pembeli. Kata Nasri, benih tanaman atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan, dan peredaran benih tanaman, yang menghasilkan benih kelapa sawit untuk diedarkan wajib diperiksa oleh instansi terkait. Kemudian, PPKS mengeluarkan sertifikat.

“Kami cek, surat keterangan dari instansi berwenang tidak ada. Termasuk kewajiban pemasangan label pada benih siap tanam yang disahkan Dinas Perkebunan Kaltim selaku pengawas tanaman perkebunan,” papar mantan Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan itu.

Nasri menjelaskan, mengedarkan atau menjual bibit sawit harus mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No 321/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.

Semua bibit sawit yang beredar harus bibit unggul yang telah disertifikasi oleh pemerintah. Hingga kini, baru terdapat 14 sumber benih resmi di Indonesia yang menghasilkan benih kelapa sawit unggul.

Jadi, benih kelapa sawit yang bukan dari sumber resmi, tidak terjamin keunggulannya. Karena itu, penyidik menyangkakan empat tersangka tadi dengan UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yakni Pasal 60 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Ayat 2. Mereka diancam pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. “Pasalnya, sesuai perbuatan tersangka,” terang Nasri bersama Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Kaltim yang sedang giat mengembangkan perkebunan kelapa sawit dimanfaatkan oleh sejumlah orang mengedarkan bibit sawit palsu. Para petani atau masyarakat yang hendak bercocok tanam dituntut waspada. Terlebih, secara kasatmata, identifikasi antara benih asli dan palsu sulit dibedakan. “Baru terlihat saat panen. Cangkang buahnya tebal, tidak seperti yang asli (cangkang tipis),” terang Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Sukardi.

Meski tetap berbuah, produktivitas dari bibit palsu tersebut terhitung rendah. Hanya berproduksi sekitar 7 ton per hektare per tahun dan rendemen (kandungan minyak) kurang 26 persen.

Jauh berbeda dengan yang menggunakan benih asli, bisa menghasilkan rata-rata 35 ton per hektare per tahun dan rendemen 26 persen. “(Bibit palsu) Kerugian bertahun-tahun untuk memelihara. Panennya lebih banyak daun, bukan buah,” ujarnya.

Banyak kerugian yang diterima dari bercocok tanam dengan benih palsu. Tidak hanya kerugian finansial, tapi juga saat penggilingan di mesin untuk mendapatkan crude palm oil (minyak sawit mentah/CPO), buah dari benih palsu dapat merusak mesin. Itu karena memiliki cangkang tebal. “Kalau modalnya dari pinjaman bank, bisa tidak mampu membayar cicilan,” sebut dia.

Dalam hal ini, yang menjadi sasaran dari peredaran benih palsu adalah masyarakat. Perusahaan tak sama sekali melirik. Itu karena sudah paham. Lagi pula, mereka memilih bibit benih kelas 1 yang memiliki produktivitas tinggi.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version