Tarakan – Pada Hari Rabu, 22 Februari 2017 sekira pukul 12.30 WITA. anggota Kepolisian Resor Tarakan melalui Piket Penjagaan Polres Tarakan menerima laporan informasi dari masyarakat telah ditemukan perahu berisi kayu.

Temuan perahu berisi kayu tersebut diduga berisi kayu jenis meranti ukuran 6 x 15 sepanjang 4 meter sebanyak 68 balok (2,5 kubik) yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Setelah menerima lapora informasi tersebut Piket Reserse Kriminal Umum Polres Tarakan langsung mendatangi TKP penemuan kayu tersebut.

Sesampainya Aparat Kepolisian di TKP langsung mengamankan barang bukti di Mako Sat Polair Polres Tarakan bersama dengan satu orang saksi mata yang menemukan barang bukti tersebut untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun saksi mata berinisial AF, menurut keterangan yang diperoleh dari saksi oleh piket reserse kriminal umum polres tarakan diduga kayu tersebut merupakan milik saudara WS yang namanya kami samarkan, merupakan warga Negara Indonesia dari Desa Salim Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian barang bukti berupa kayu meranti sebanyak kayu 2,5 kubik dan juga perahu yang tadinya diamankan oleh pihak kepolisian di Mako Sat Polair Polres Tarakan di alihkan di Mako Polres Tarakan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version