Kubar – Pada saat ini musim kemarau sudah mulai dirasakan terutama di Kab. Kutai Barat, masyarakat pada umumnya memiliki tradisi yang sudah turun temurun yaitu membuka lahan pertanian dengan cara menebang dan membakar. Membuka lahan dengan cara membakar memang lebih murah dan cepat, namun akan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa.

Sesuai arahan Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono S.I.K melalui Kapolsek Melak AKP Angga Indarta S.I.K agar seluruh anggota Polsek Melak memberikan himbauan di Wilayah Hukum Polsek Melak guna mencegah terjadinya Karhutla.

Arahan tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Melak Brigpol Yulianto dan Brigpol Danar yang melaksanakan sosialisasi  di Kel. Melak Ilir. Yulianto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu juga dilakukan pemasangan spanduk himbauan yang berisi larangan membakar hutan dan lahan karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan juga berdampak pada kesehatan dan harus berhadapan dengan persoalan hukum karena melanggar perundang- undangan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini, diharapkan akan muncul kesadaran dari masyarakat terkait bahaya membahar hutan dan lahan.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version