poldakaltim.com  Samarinda – Menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua miliknya pada tanggal  8 Februari kemarin Unit Reskrim Polsekta Palaran melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian ini dan memperoleh hasil pada 15 Februari 2017 berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisal MS alais A (19).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebuad sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor KT 2781 OJ milik saudara Imam Safi’i Warga Jalan Kebun Agung kelurahan Simpang Pasir, Palaran.

Ada pun kronologis kejadian ketika itu pelaku dan seorang temanya akan melakukan pencurian sebuah sepeda motor namun temannya yang bertugas untuk ngambil sepeda motor terdebut tertanggap oleh warga MS pun langsung melarikan diri dengan mengambil sepeda motor milak Saudara Imam Safi’i yang ketika itu sedang terparkir dengan kunci menempel di kontak motor.

Dari hasil penangkapan ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsekta Palaran untuk dilakukan peroses hukum lebih lanjut dan mengungkap jaringan pelaku.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version