Bontang – Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus Illegal Oil di Jl. Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, Sabtu (1/4/2017).

Pelaku berinisial FA (30) yang merupakan warga Jl.Hm Ardans Rt 10 Rw 3 Desa Bukit Makmur Kec. Kaliorang Sangatta ini ditangkap saat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan Mobil Pick Up merk Dhaihatsu Gran Max warna Silver No. Pol. KT-8082-ME, tanpa dokumen Ijin Pengangkutan.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson, Sh membenarkan anggotanya terdiri berhasil mengungkap Kasus Illegal Oil bersubsidi sebanyak 51 Jerigen isi 35 liter solar, 1 Jerigen isis 20 liter bensin dengan diangkut Mobil Pick Up Dhaihatsu Gran Max KT-8082-ME, katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada seseorang sedang melakukan pengisian BBM kedalam Jerigen yang dimuat dengan mobil dalam jumlah banyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl. AR. Hakim Kelurahan Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Polisi mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengecekan dan Pengawasan, melihat lampu SPBU kondisi dipadamkan namun lampu indikator nosel pengisian keadaan menyala, tidak seberapa lama mobil tersebut keluar dari SPBU ke arah Gunung Kusnodo dan saat dihentikan di Jl. AR. Hakim ternyata benar mobil bermuatan Jerigen berisi BBM jenis Solar dan untuk mengelabuhi petugas jerigen-jerigen tersebut ditutupi Tabung Gas LPG isi 3 Kg dan ditutup terpal warna Biru, jelas Kasat reskrim.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal  55 jo psl 53 UU no. 22 th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version