Bontang – Seperti tidak ada habisnya peredaran Narkoba di Kota Bontang ini, setiap minggu selalu ada yang di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang dan menjalan Proses Penyidikan.

Rabu (29/3/2017) pukul 23.45 wita Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Kota Taman.

Laki-laki berinisial AW (42) tahun ini ditangkap dari rumah kontrakannya di Jl. Lumba-lumba RT. 27 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang saat hendak mengedarkan barang haram, dari tangan tersangka Polisi mengamankan 8 (delapan) poket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus plastik kecil butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus plastik sedang butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip sisa pemakaian.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah juga didapati barang-barang berupa  1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning, 1 (satu) buah korek gas dan 7 (tujuh) lembar bukti transfer pembayaran pemesanan Narkoba.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn Sik. Mh  membenarkan “adanya penangkapan pelaku peredaran Gelap narkoba di Kota Bontang ini oleh anggotanya, barang bukti yang diamankan cukup lumayan banyak yakni 11,22 Gram”, Andy Ervyn Sik.

“terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu Polisi memberikan Informasi tentang Peredaran narkoba, kami akan lindungi mereka dan kami rahasiakan masyarakat yang memberi informasi tersebut, tambah Andy Ervyn.

“Kini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dan Pengembangan selanjutnya dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara”, tutup Andy Ervyn.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version