Poldakaltim.com BALIKPAPAN – Hingga saat ini lima dari tigabelas tahanan Polres Balikpapan yang kabur sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini mereka masih diburu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (30/1/2017).

Dia mengatakan, kelima tahanan itu sudah diimbau untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Namun sampai saat ini mereka belum juga ada yang menyerahkan diri sehingga tetap harus dikejar dan diburu keberadaanya.

Jika mereka menyerahkan diri dengan baik-baik maka akan diterima dengan baik. “Kepada pihak keluarga yang mengetahui keberadaan para tahanan itu untuk dapat memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Ade Yaya.

Kelima tahanan Polres Balikpapan yang kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO Kepolisian adalah :

1. BASRI Alias ALAN BIN TATTA, (DPO/17/I/2017/Resnarkoba)

Tempat Tanggal Lahir : Maros, 14 Agustus 1982

Alamat : Jl Pandan Arum No 141 RT 40. Kel. Karang Jati Kec. Balikpapan Tengah / Jl. Flamboyan No. 33 RT 64 Kel. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara

Kasus : NARKOBA (Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009)

 

 

2. SUDIRMAN Bin SULE, (DPO/18/I/2017/Resnarkoba)

Tempat Tanggal Lahir : Batu Linamun, 01 Juli 1984

Alamat : Jl Baji Gau II Komplek RRI RT 003 No 93 Kel. Bongaya Tamalate / Jl. Pattimura RT 26 No.-. Kel Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara

Kasus : NARKOBA (Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009)

 

 

3. AHMAD Alias ETOY Bin SUDIRMAN, (DPO/19/I/2017/Resnarkoba)

Tempat Tanggal Lahir : Bone, 01 Juli 1985

Alamat :  Jl Benteng Barang RT 01 No.- Kel. Tunrengtellu Kec. Sibulue Kab. Bone (Sulsel) / Jl. Yuka II RT 28 No. 13 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan

Kasus : NARKOBA (Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009)

 

 

4. ANDY Bin JECKY HAYAT, (DPO/20/I/2017/Resnarkoba)

Tempat Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 03 Juni 1980

Alamat : Jl Marsma R. Iswayudi RT 20 No.- Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan

Kasus : NARKOBA (Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009)

 

 

5. SUPRIADI Alias ELI Bin DG MACENNING, (DPO/21/I/2017/Resnarkoba)

Tempat Tanggal Lahir : Kupang, 18 Agustus 1986

Alamat : Jl Flamboyan RT 64 No. 33 Kel. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara

Kasus : NARKOBA (Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009)

Pemeriksaan Intensif Bidang Propam

Sementara itu, anggota Polres Balikpapan yang menjaga tahanan saat para tahanan kabur hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polres Balikpapan dan Propam Polda Kaltim.

“Sekarang para anggota polisi itu masih diproses di Propam dan pemeriksaan terkait disiplin dan kode etik,” kata Ade Yaya.

Seperti diketahui, sebanyak 13 tahanan Polres Balikpapan melarikan diri pada Kamis (26/1/2017) dinihari sekitar pukul 04.20 Wita melalui atap tahanan. Mereka sebelumnya mengergaji tralis atas dan menggunakan tangga pintu kamar mandi. Selain itu,  kamera CCTV juga dibelokkan agar tidak terpantau petugas

Dari tigabelas tahanan yang kabur, delapan orang tahanan berhasil ditangkap kembali. Kini lima tahanan lainnya ditetapkan sebagai DPO kepolisian dan masih diburu keberadaanya oleh Polres Balikpapan dan Polda Kaltim.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version