poldakaltim.com Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara mengexploitasi anak dibawah umur untuk bekerja dengan cara mendapingi laki-laki hidung belang yang sedang mencari hiburan di sebuah Tempat Hiburan malam (THM) yang berada di Jl. WR. Supratman Kelurahan Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Sabtu (4/3/2017).

” Terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari kegiatan Cipkon yang dilakukan Personil Polres Bontang dengan sasaran Premanisme, Handak, Sajam dan Narkoba di Tempat Hiburan Malam seperti Tempat Karaoke, Billyard dan Panti Pijet, pada hari Sabtu 4/3 mulai pukul 22.00 Wita “.

Saat kegiatan Cipta Kondisi mengarah ke THM salah satu Hotel di Kelurahan Berbas Tengah, sebagaimana biasa petugas melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan pengunjung THM, baik barang bawaan dan Kartu Identitas Diri, disinilah Polisi mendapati dua orang Pramuria tidak bisa menunjukkan  Kartu Tanda Penduduk (KTP), justru menunjukkan Kartu Pelajar dari SMP di Luar Pulau Kalimantan yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih dibawah umur. Malam itu juga kedua Pramuria masing-masing berinisial KV (18) dan DU (17) tersebut dan Pemilik usaha THM dengan terpaksa di gelandang ke Kantor Polres Bontang.

Kapolres Bontang Akbp Andi Ervyn, Sik. Mh melalui Kaur Binops Sat Reskrim Iptu Jimun, Sh kepada media ini (6/3/17) menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses Penyidikan dan kasus ini juga sudah dikordinasikan  dengan pihak Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Dinas Sosial dan P2TP2A, dalam rangka pemulangan korban ke daerah asal, katanya.

” dalam kasus tersebut Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni LY (42) yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk Rt. 15 Kelurahan Berbas Tengah “, tandas Iptu Jimun.

Terhadap tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Kartu Pelajar dan 1 (satu) lembar Surat Permohonan KTP atas nama KY diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 17 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda  Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version