Poldakaltim.com, Balikpapan,– Unit Intel Brimob Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (26) warga Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga sebagai pembeli motor curian di kawasan Jalan Teratai, Kel. Sepinggan Baru, Balikpapan, Rabu (29/03/2017).

“Unit Intel membuat janji dengan tersangka melalui telepon seluler dengan berpura-pura mau membeli sepeda motor, tersangka yang tidak mengetahui bahwa yang membuat janji adalah Unit Intel Brimob langsung mendatangi tempat pertemuan,” ujar Kasi Intel Satbrimob AKP Edy Musdwiyono yang memimpin penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskannya, pada saat AR datang di tempat yang telah ditentukan di Jl. Teratai Merah Sepinggan Baru, langsung didatangi oleh anggota Brimob Polda Kaltim.  AR tidak dapat menunjukkan surat-surat sepeda motor Jupiter MX warna hitam No. Pol KT 2625 ZJ yang sedang dikendarai, saat ditanya petugas, dan langsung dibawa ke Mako Satbrimob Polda Kaltim untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil interograsi, AR mengaku membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta dari teman kerjanya bernama Andre pada bulan Agustus 2016 dengan cara dicicil dua kali. Tetapi, AR yang bekerja di Proyek Perum Sinar Mas KM 8 Balikpapan tidak mengetahui keberadaan Andre karena sudah lama tidak berkomunikasi,” jelas AKP Edy Musdwiyono.

Penangkapan terhadap AR berawal adanya laporan kehilangan sepeda motor jenis Jupiter MX yang masuk di Polsek Balikpapan Utara. TKP pencurian di kawasan Jalan Teratai, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Berbekal informasi inilah, Unit Intel Brimob Polda Kaltim melakuan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan nomor teleponnya.

Dari hasil penangkapan ini didapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP merk Nokia. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri Heryandi, SIK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satbrimob Polda Kaltim AKP Iwan Pamuji, SH menambahkan bahwa pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ke 4e, 5e sub pasal 362 KUHP.

“Dengan pasal ini, pelaku diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara,” katanya.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version