poldakaltim.com  Penajam Paser Utara – Satuan Reskoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil meringkus seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu (25/01/2017) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah warung yang terletak di area PT. IHM Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan seorang pelaku dengan inisial AA (36) berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskoba Polres PPU setelah sebelumnya Anggota mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba disebuah warung yang terletak di area PT. IHM Kecamatan Sepaku selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Pada saat melakukan penyelidikan dan melintasi jalan di sekitar wilayah PT. IHM Kecamatan Sepaku, Anggota melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di warung. Anggota Sat Reskoba kemudian menghampiri orang tersebut untuk kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar kertas alumunium foil, 1 (satu) buat dompet berwarna merah, dan 1 (satu) buah tas merk News Sport”, ungkap Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH

 

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu-sabu seberat 0,55 gram, beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolres PPU guna mempertanggu

ngjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barangbukti sudah di amankan di mapolres PPU, dan saat ini para ttersangka masi di mintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(humas polda kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version