Poldakaltim.com – KUKAR, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kukar meringkus dua pengawai honorer Kukar yang kedapatan melakukan pungli dengan modus biaya parkir tanpa karcis di areal parkir jembatan Repo-repo. Penangkapan kedunya merupakan kasus Pungli pertama yang diungkap setelah Desember 2016 lalu, tim Saber Pungli Kukar dikukuhkan.

Menurut Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas selaku Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli mengatakan “ dua oknum pegawai honorer Dishub Kukar yang diamankan terdiri dari seorang pria berinisial Hr dan seorang wanita berinisial Iy. Kedunya dipergoki petugas pada Sabtu (11/3) lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Keduanya diduga melakukan Pungli terhadap pengendara sepeda motor dan mobil milik pengunjung jembatan Repo-repo. Sebagai barang bukti tim Saber Pungli mengamankan uang tunai dari dalam laci yang mereka jaga Rp 76 ribu dan dua bal karcis yang telah digunakan, jelasnya.

Ia menambahkan “ penangkapan kedua oknum pengawai Dishub berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir dan ketiadaan karcis parkir. Dua anggota kami lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki keduanya melakukan pemungutan uang parkir tanpa karcis,”Menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga anggota kami dan bagian penindakan turun ke lapangan hingga mengamankan kedua pelaku dan barang bukti,”ujar Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Kompol Andre Anas yang juga menjabat Waka Polres Kukar tersebut.

Meski sempat diamankan, kedua oknum pegawai honorer Dishub tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Kompol Andre Anas mengakui, pengungkapan kali ini merupakan yang pertama ditangani tim Saber Pungli Kukar. Sebelumnya tim masih fokus pada sosialisasi dan pencegahan,”‎Untuk pasal yang diterapkan yakni ‎Pasal 8 jo Pasal 12 A ayat (1) & (2) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP,”tegasnya.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version