Poldakaltim.com, SAMARINDA,- Keberhasilan Polri mengungkap kasus pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Maret 2017 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim, mendapat apresiasi dari gabungan pengusaha di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan ucapan terima kasih kepada Tim Saber Pungli yang telah berhasil mengungkap kasus mega pungli di Pelabuhan Samarinda. Insya Allah dengan adanya operasi ini bisa memberantas habis kejahatan pungli untuk biaya logistik yang lebih murah sesuai program sislognas (Sistem Logistik Nasional),” demikian bunyi surat dari para pengusaha yang ditandatangani oleh  Mohammad Gobel Ketua DPC Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Samarinda, Ngatno Prabowo dari PT PSP, Agus Sahlan Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Samarinda, dan pengusaha Samarinda lainnya.

Surat itu diberikan langsung kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli kunjungan kerja ke Provinsi Kaltim dalam rangka asistensi tindak lanjut pelaksanaan OTT di Kantor Koperasi Komura Samarinda dan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian perkara di Pelabuhan Palaran Samarinda pada 3 hingga 5 April 2017. Tim Saber Pungli terdiri dari Mayjen TNI Andrie TU Soetarno, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. M Ghufron, Wakil Sekretaris Satgas Saber Pungli, Kombes Pol. Dicky Kusumawardhana, anggota Sekretariat Satgas Saber Pungli dan Nur Makhfi, Anggota Sekretarisat Satgas Saber Pungli.

Berkat OTT ini, kegiatan di Terminal Peti Kemas Palaran dan sekitarnya bebas dari pungutan di pintu masuk maupun normalnya tarif bongkar muat peti kemas sesuai peraturan dari Menteri Perhubungan. Sebab sebelumnya terjadi pungli kepada sopir truk kontainer sebesar Rp 20.000 sampai dengan Rp 40.000  per truk dengan memberikan Karcis Tanda Parkir padahal Truk tidak parkir hanya melewati jalan menuju pelabuhan.

Pungli juga dilakukan TKBM Komura dengan meminta panjar atas TKBM yang dipekerjakan di TPK Palaran dengan dasar kesepakatan sepihak, padahal tidak dibutuhkan TKBM karena yang bekerja adalah alat mekanik oleh operator PT. PSP, dan karyawan PT. PSP. Tarif TKBM untuk kontainer 20” Rp 182.780,- dan kontainer 40” Rp 274.167,-

Kemudian, pungli terjadi karena TKBM Komura menagihkan TKBM kepada Shipper melalui PBM untuk bongkar muat batubara di Muara Berau dengan dasar kesepakatan sepihak padahal tidak ada TKBM yang bekerja karena menggunakan Floating Crane dan full mekanik oleh operator PBM. Tarif TKBM Kapal Gearless/Kapal Gundul Rp 5.893,- per MT.

Aparat kepolisian kini sudahmenetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan pungli maupun pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.  Dalam OTT ini aparat kepolisian berhasil mengamankan uang senilai Rp6,163 miliar di dua tempat berbeda, yakni di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, dan di Kantor Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).

Pada pengembangan berikutnya, seperti yang dipaparkan Dirreskrimsus Polda Kaltim di hadapan Tim Saber Pungli Pusat, bahwa tim masih mengembangkan terhadap tersangka lainnya dan upaya pencarian aset hasil kejahatan, dan yang sudah ditemukan yakni beberapa aset yang dimiliki oleh Komura berupa dokumen keuangan dan sertifikat deposito (Bank Mandiri Syariah, BNI, BTN, BRI, Bukopin, BPD Kaltim senilai Rp 326 miliar.

Disamping itu penyidik juga menemukan beberapa aset yang dimiliki tersangka DHW antara lain berupa 9 mobil mewah, 7 sepeda motor, 2 bidang tanah, dan 5 rumah. Dan kemungkinan akan bertambah lagi hasil kejahatan tersebut.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version