Poldakaltim.com, NUNUKAN,- Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Unit Saber Unit Saber Pungli Polres Nunukan, Polda Kaltim terhadap HA (30), pegawai honorer Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Sungai Nyamuk, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (3/4/2017) malam.

Dalam OTT ini, tim Saber Pungli menangkap HA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.19.987.600 yang diduga hasil pungli pengurusan Surat Ijin Berlayar (SIB) dengan TKP Jl A. Yani RT 06 , Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, modus dugaan pungli yang dilakukan dalam hal pengurusan SIB. Kami sudah memeriksa dua saksi yang dari karyawan perusahaan perkapalan sebagai korban yang dipungli dalam pengurusan SIB,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Nunukan, Kompol M Rizal Muchtar SH, SIK seperti yang dilaporkan kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Dijelaskannya, sampai saat ini aparat terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap tersangka untuk mengungkap tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam pungli di Pelabuhan Sei Nyamuk Nunukan ini. Barang bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP) selain berupa uang, juga berupa tiga lembar kwitansi  pelunasan PNBP, tiga lembar perhitungan dan nota tagihan jasa pelabuhan, dua lembar daftar rincian tagihan kapal dan speed boat.

“Tim juga menyita surat perintah tugas atas nama tersangka, sehingga kami juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait,” kata Kompol M Rizal Muchtar SH, SIK.

Tersangka HA akan dijerat dengan Pasal 12 huruf  (e)  UURI No 20 tahun 2001  tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Sebelumnya, OTT Tim Saber Pungli Nunukan mengamankan dua orang oknum pekerja harian lepas (PHL) PT Pelni karena diduga melakukan pungli ongkos over bagasi dan muatan di KM Lambelu, yang sandar di Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Minggu (12/3/2017).

Kedua oknum PHL PT Pelni meminta ongkos over bagasi tanpa disertai bukti pembayaran. Tim saber pungli langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Nunukan, beserta barang bukti uang Rp15,8 juta juga tiket bagasi, serta booking muatan.

Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau agar masyarakat dapat segera melaporkan bila mengetahui adanya praktek pungli, seperti yang terjadi di Pelabuhan Sei Nyamuk dan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Beberapa layanan publik di Nunukan memang menjadi sorotan dan Tim Saber Pungli mendapat beberapa laporan.

“Tolong masyarakat yang mengetahui adanya praktek pungli, segera laporkan kepada Tim Saber Pungli. Tidak perlu takut, karena identitas pelapor akan dilindungi,” kata Ade Yaya Suryana.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version