Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Setelah mangkir beberapa kali dari panggilan Mabes Polri, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) yang juga anggota DPRD Samarinda dari Golkar, Jaffar Abdul Gafar akhirnya ditangkap oleh Tim Bareskrim pada Minggu (23/4/2017) malam di kamar 207 hotel Angkasa yang terletak di  kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menginformasikan penangkapan Ketua Komura yang terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Pelabuhan Palaran, Samarinda itu berlangsung pada pukul 20.30 WIB. Tim mendapati keberadaan Jaffar Abdul Gafar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di kamar nomor 207 Hotel Angkasa, dan langsung dijemput menggunakan mobil munuju Mabes Polri.

“Iya benar, tersangka Ketua Komura ditangkap malam tadi (Minggu malam, Red). Selanjutnya dibawa ke Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus OTT di TPK Palaran beberapa waktu lalu,” kata Ade Yaya Suryana sembari menunjukkan sebuah foto saat Ketua Komura akan menaiki mobil dengan pengawalan petugas.

Seperti diketahui, Ketua Komura Jafar Abdul Gafar tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 6 April 2017 lalu, dengan status tersangka dalam kasus pungli bongkar muat TPK Palaran, Samarinda, Kaltim menyusul OTT besar-besaran pada pada Jumat (18/3/2017) yang dipimpin langsung Bareskrim Polri bersama  Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin.

Dalam operasi itu dikerahkan tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Brimob Polda Kaltim, Polresta Samarinda di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT. PSP) dan Kantor Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) telah mengamankan lebih dari 24 orang, dan uang lebih dari Rp6,1 milyar. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni NA alias El sebagai Korlap Koperasi PDIB, HS alias Abun selaku Pendiri Koperasi PDIB, DH sebagai sekretaris Komura.

Sedangkan Ketua Komura yang sebelumnya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Samarinda dan berlanjut di Bareskrim Mabes Polri, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam panggilan sebagai tersangka, Ketua Komura tidak hadir hingga akhirnya dilakukan penangkapan, pada Minggu malam di kawasan Jakarta Timur.

“Sebelum ditangkap, Ketua Komura terpantau berpindah-pindah tempat menginap seperti Hotel Oasis, hotel Redtop, hotel Grand Cempaka, hotel Grand Royal Pecenongan, bahkan sampai di kos-kosan di kawasan Pasar Baru, sebelum akhirnya ditangkap di hotel angkasa Cakung ini,” kata Kabid Humas Polda Kaltim.

Deposito Rp 326 milyar dari Berberapa Bank di Kaltim

Uang hasil OTT Polda Kaltim di Terminal Peti Kemas Palaran dan Komura Samarinda.(foto: tribratanews.polri.go.id)

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Nasri pada saat memaparkan laporan penindakan OTT Pelabuhan Palaran dan Muara Berau Samarinda kepada tim OTT Saber Pungli Pusat di Ruang Rapat Kapolda Kaltim di Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan. Selasa (4/4/2017) mengungkapkan adanya temuan deposito miliaran rupiah dari beberapa bank.

Dijelaskannya, tim saat ini masih mengembangkan terhadap tersangka lainnya dan upaya asset tracing (pencarian aset hasil kejahatan) sudah menemukan beberapa aset yang dimiliki oleh Komura berupa dokumen keuangan dan sertifikat deposito (Bank Mandiri Syariah, BNI, BTN, BRI, Bukopin, BPD Kaltim) senilai Rp 326 milyar. Disamping itu penyidik juga menemukan beberapa aset yang dimiliki tersangka DHW antara lain berupa 9 mobil mewah, 7 sepeda motor, 2 bidang tanah, dan 5 rumah. Dan kemungkinan akan bertambah lagi hasil kejahatan tersebut (proceed of crime/corpora delict).

Dirreskrimsus Polda Kaltim dalam paparannya mengatakan, terhadap para tersangka disangkakan tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, dan atau pasal 11, pasal 12e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

(Humas Polda Kaltim)

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version