Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia di Polresta Balikpapan pada awal Desember lalu.

Kapolda Kaltim melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan bahwa Polda Kaltim secara tegas tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri.

Ade Yaya menerangkan bahwa Bidang Propam Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang diantaranya termasuk anggota Polresta Balikpapan, pihak Rumah sakit dan pihak keluarga korban.

Selain itu 6 orang terduga pelanggar AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Ade yaya menambahkan, ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ke-enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat.

“perlu kami sampaikan, bahwa 6 orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim, ini bukti bahwa Polri dalam hal ini benar-benar tegas menyikapi kasus ini” terang Ade.

Ade yaya mewakili Polri khususnya Polda Kaltim juga mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian ini

Humas Polda Kaltim

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version