Poldakaltim.com – Tarakan, Pada hari Senin, 06 Maret 2017 pukul 07.00 Wita, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian barang bukti di Kantor Bea Cukai Tarakan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No : 01 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
Diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian barang bukti di Kantor Bea Cukai Tarakan berupa milo dan gula pasir. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/103/III/Kaltim/Res Tarakan pada tanggal 04 maret 2017.
Piket Penjagaan Polres Tarakan yang menerima laporan informasi dari Kantor Bea Cukai Tarakan langsung meneruskan berita tersebut kepada Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan untuk ditindak lanjuti.
Dari kejadian tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres tarakan berhasil mengamankan 4 orang 4 orang yang diduga merupakan pelaku. Ke 4 orang tersebut berinisial MY 41 tahun, SF 21 tahun, AS 19 tahun, dan LC 16 tahun.
Modus operandi sbb : berdasarkan keterangan yang di peroleh sementara dari pelaku SF, AS, dan LC mengambil gula dan milo dengan cara masuk ke Kantor Bea Cukai Tarakan melalui atas plafon dengan menggunakan tangga yang ada di blakang Kantor Bea Cukai Tarakan.
Ke tiga orang melaku ini melakukan perbuatan tersebut diduga atas perintah MY yang merupakan seorang security Kantor Bea Cukai Tarakan. Setelah barang tersebut berhasil didapat pelakupun menjualnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan dari ke empat pelaku : 10 (sepuluh) pack gula pasir merk prai dan 3 (tiga) dos milo dengan berat 400 gr.