Poldakaltim.com TARAKAN- Senin, 16 Januari 2017 pukul 07.00 Wita.Pelapor / korban berinisial HP bin MR, 31 tahun mengalami korban pencurian pemberatan di  Jalan Mulawarman Tepatnya Di Belakang Nirwana Kelurahan Karang Anyasr Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Pelaku diketahui inisial   AU, 35 tahun, warga Jalan Sulawesi Gang Cakui Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dan    LC, 29 tahun,  warga Jalan Mulawarman  Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Barang bukti yang disita satu unit Laptop Merk Lenovo Berwarna Hitam 14 Inch, satu buah besi Steinless dengan panjang sekitar 30 Cm,  satu unit Motor Merk Yamaha Mio Soul Berwarna Putih Kt 2955 Fo,  satu Unit Tv Led Merk Lg Berwarna Hitam 22 Inch.

Keduanya melakukan aksi kejahatannya di rumah-rumah yang dianggap kosong atau penghuninya sedang keluar rumah. Setelah memastikan rumah tersebut kosong keduanya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah.

“Pengembangan masih berjalan guna mengetahui dugaan masih ada korban lain,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Bagikan:
Leave A Reply

Exit mobile version